Skip to content

Hukum bisnis forex menurut islam

HomeBozarth76649Hukum bisnis forex menurut islam
30.03.2021

Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma’ hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Trading Forex menurut Islam.Menurutnya bisnis online trading forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah “Sharf” yang keabsahan nya telah disepakati para ulama. Selain itu islam sendiri juga mempunyai hukum dan pandangan tersendiri dalam hal ekonomi, lalu bagaimana bisnis forex dalam pandangan islam tersebut ? Pada dasarnya bisnis forex dalam pandangan islam diibaratkan sebagai sebuah perdagangan emas, … Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak 3 itu, status hukumnya bersifat ijtihadiyyah yaitu masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti sehingga dibutuhkan usaha untuk melihat dengan cermat pola dan mekanisme forex sehingga ia bisa diklasifikasikan ke dalam bisnis yang dibolehkan ataupun tidak menurut Islam. 3.5/5 (2) Perdebatan mengenai halal haramnya forex masih saja tetap diperbincangkan di beberapa grup, forum dan media yang membahas seputar forex. Yang menggelikan adalah kisah “murtadnya” seorang yang selama ini dikenal sebagai trainer forex yang cukup dikenal di dunia maya dan berbalik ikut mengharamkan dunia forex 🙂

Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma’ hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Trading Forex menurut Islam.Menurutnya bisnis online trading forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah “Sharf” yang keabsahan nya telah disepakati para ulama.

Sep 03, 2020 · Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 Februari 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing oleh Individu Secara Lani (Individual Spot Forex) Melalui Platfom Elektronik. Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut: Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’: Dec 23, 2009 · Dengan demikian seluruh hukum yang berlaku pada penukaran mata uang dinar dengan dinar atau dirham dengan dirham atau dinar dengan dirham berlaku pula pada pernukaran mata uang yang ada pada zaman sekarang. Bila demikian adanya, maka bisnis valas secara online yang disebut dengan forex adalah bisnis yang diharamkan. Hukum Trading Forex Menurut Islam Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram . Selain itu, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif. Dengan berdasar pada hadis yang disebutkan di atas, dalam kitab al-Ijma’, hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang hukum forex menurut Islam.Menurutnya, bisnis forex sama dengan pertukaran emas dan perak, yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah sharf yang keabsahannya telah disepakati para ulama.

Hukum forex atau bisnis valuta asing (valas) secara online pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Sebenarnya topik yang nak dibincangkan ini agak berat sebenarnya, memandangkan kita sebagai umat Islam mempunyai pelbagai pendapat daripada badan-badan kerajaan, ulama-ulama, ustaz-ustaz dan ilmuan-ilmuan. Berikut saya letakkan sedutan video tentang apakah hukum trading forex menurut perspektif Islam. Adakah harus atau haram ? Pertanyaan: Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’: Ulama Islam, Ibunu Mundhir ; Ulama Islam, Ibnu Mundhir, pernah membuat analogi mengenai Trading. Baginya, bisnis trading sama dengan pertukaran emas atau perak yang dikenal dengan istilah Sharf dalam ilmu fiqh. Untuk itu, nilai mata uang dapat dilakukan jual beli asalkan bukan dengan yang sejenis. Misal rupiah dengan rupiah, dollar dengan dollar. Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 yang bersidang pada 13-15 Februari 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing oleh Individu Secara Lani (Individual Spot Forex) Melalui Platfom Elektronik. Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut:

7 Apr 2011 Sehubungan dengan itu, perlu dilakukan kajian khusus mengenai hukum bisnis valas tersebut dalam perspektif ekonomi dan hukum Islam 

Jun 08, 2019

Pembahasan mengenai forex halal atau haram selalu menjadi topic perbincangan yang hangat setiap tahunnya. Apakah ada hukum forex dalam agama islam, dan bagaimana kaitannya dengan perjudian? Bagi anda yang masih ragu atau masih mencari tahu mengenai trading forex karena dianggap judi dan bertentangan dengan agama islam, maka pembahasan kami kali ini bisa menjadi referensi anda […]

Pertanyaan: Assalamu’alaikum, pak ustadz, Saya ingin menanyakan hukum tentang bisnis valas secara online yang biasa disebut dengan “Forex”? Dimana bisnis ini pada dasarnya mengambil keuntungan dari penjualan suatu mata uang, kalau di dunia nyata mungkin mirip dengan money changer. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Forex (foreign exchange) pada dasarnya merupakan transaksi tukar menukar valuta (mata uang asing). Hukum barter mata uang asing di pasaran tunai pada dasarnya adalah boleh. Hal ini berangkat dari makna zhahir hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhary, Kitab Al-Buyu’: